Pembayaran tak Kunjungan Selesai, Interior Kantor Bupati Sijunjung Terancam Disita

Bagian interior salah satu ruangan di lantai II Gedung Bupati Sijunjung, yang terancam disita AJB. (ist)

MUARO SIJUNJUNG, MJ News - Merasa tidak ada penyelesaian tentang pembayaran terhadap pengerjaan pemasangan interior di kantor Bupati Sijunjung, CV. Anugrah Jaya Bersama (AJB) mengancam akan menyita seluruh interior yang telah terpasang dan telah dipakai dan dipergunakan sebagai kantor layanan pemerintah.

Melalui Kuasa Hukum Didi Cahyadi Ningrat & Rekan (Advokates and Legal Consultans) sebagai Sub Kontraktor antara PT. Bangun Kharisma Prima (BKP) serta persetujuan dan izin dari pemilik pekerjaan (Dinas PUPR Sijunjung) meminta untuk penyelesaian pembayaran semua pekerjaan interior serta pekerjaan tambahan seperti AC, UPS, Electrical listrik, sampai saat ini masih belum direalisasikan.

Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sub Kontraktor antara PT BKP dengan AJB dengan nomor 001/Subkon-Interior/2019, tertanggal 08 Maret 2019, sudah diselesaikan namun pembayaran terhadap semua pengerjaan itu sampai saat ini belum selesai. Sementara sebelumnya pihak AJB telah berupaya untuk meminta PT. BKP melalui PUPR serta PPK untuk menyelesaikannya.

Merasa upaya yang dilakukan AJB tidak menemui penyelesaiaan, seperti terlihat pada 25 Februari 2020, melalui kuasa hukumnya, AJB menilai tidak ada itikad baik dari PT BKP dan pihak PUPR untuk menyelesaikan secepatanya. Berpedoman kepada fenomena yang dilalui AJB melalui Kuasa Hukumnya mengancam akan menyita semua pekerjaan yang telah ia pasang.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke PUPR, PPK Satri Zali, didampingi Kepala PUPR Sijunjung, Budi Syafarman, menyebutkan bahwa pihaknya tidak kaitannya dengan AJB. Sebagai pemilik pekerjaan ia hanya berurusan dengan Kontraktor Utama, BKP.

“Harusnya AJB menuntut pembayaran itu ke BKP,” ujar Satria Zali.

Baik Satria Zali, maupun Budi syafarman, tidak menampik beberpa waktu lalu pihak AJB pernah mendatangi mereka. Namun karena tanggungjawab pengerjaan itu BKP, mereka tidak bisa berbuat banyak.

Sementara dari pihak Pemkab Sijunjung (PUPR) sendiri telah siap membayarkan sesuai bobot kerja yang telah dihitung oleh tim. Namun sampai akhir tahun 2019 pihak BKP tidak datang menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang telah meraka kerjakan.

Pembangunan pengerjaan kantor Bupati Sijunjung dengan anggaran Rp46 miliar lebih, dimulai sejak awal 2019, dengan pemenang PT. Bangun Kharisma Prima yang berkantor di jalan Pangeran Tubagus Angke nomor 97. Jakarta, sampai akhir pengerjaan yang sempat diperpanjang, hanya bisa menyelesaikan 94 persen. Sementara pembayaran hasil pengerjaannya itu sekitar 87,3 persen.

“Sisanya itu sampai akhir tahun 2019 kemarin tidak ditagih oleh BKP ke sini,” terang Satria Zali.

Kuasa Hulum AJB, Budi Cahyadi Ningrat & Rekan, saat dihubungi Kamis (19/3/2020) membenarkan pihaknya telah melayangkan surat ke pihak Pemkab Sijunjung dan PT BKP. Kalau sekiranya tidak ada penyelesaian pihaknya akan menyita semua pekerjaan interior yang telah dikerjakan oleh kliennya.

“Hari kami dihubungi pihak PUPR dan bagaiamana penyelesaiannya nanti kami kabari,” ujar Didi Cahyadi Ningrat. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama