Pemprov DKI Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Covid-19


JAKARTA, MJ News - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status ibu kota saat ini adalah tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Status ini berlaku selama 14 hari ke depan sejak hari ini.

"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta darurat bencana wabah Covid-19 sampai 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi," katanya saat konferensi pers, Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan, status ini ditetapkan setelah melihat perkembangan jumlah kasus positif dan pasien dalam pengawasan serta yang meninggal akibat virus ini cukup signifikan.

Status ini juga dibahas bersama dengan pihak Gugus Tugas Tim Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional dan seluruh jajaran TNI-Polri dan pihak terkait.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dengan tegas mengingatkan seluruh masyarakat khususnya warga Jakarta disiplin mengikuti arahan pemerintah untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Jika terpaksa, dia ingatkan tentang jarak batas aman untuk interaksi atau social distancing.

"Ini mutlak harus dilakukan oleh semua pihak. Bila ini tidak dilaksanakan maka efektivitasnya menurun, potensi penyebarannya terus meningkat," tandasnya.

Sementara itu pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan kasus baru positif virus corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia. Ada penambahan 60 kasus baru sehingga total menjadi 369 orang.

"Ada 60 kasus baru, sehingga total adalah 369," kata Juru Bicara Penanganan Kasus Virus Corona Achmad Yurianto saat jumpa pers seperti ditulis merdeka.com.

Data tersebut dicatat per tanggal 19 Maret pukul 12.00 sampai 20 Maret siang. Sedangkan jumlah kematian akibat virus ini mencapai 32 orang. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama