Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Kota Pariaman

Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasubag Humas, AKP Syafruddin L dan Kasat Narkoba AKP Heritsyah memperlihatkan barang bukti kasus narkotika. (ist)

PARIAMAN, MJ News - Tersangka pengedar narkotika berinisial AS alias Adek (45) diringkus polisi di Pariaman beserta barang bukti berupa 89 butir ekstasi dan 9, 49 gram sabu-sabu pada Senin (16/3/2020).

Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan mengatakan tersangka dibekuk Tim Satnarkoba Polres Pariaman di bawah pimpinan AKP Herit Syah.

“Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, pelaku diduga sering transaksi narkoba. Lalu tim kami melakukan pengintaian,” ungkap Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Kamis (19/3/2020).

Pihaknya melakukan pengintaian selama hampir satu pekan. “Hampir satu pekan melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga dia tertangkap di kawasan Jati Hilir, Pariaman,” lanjutnya.

Pelaku yang bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu lembaga pemerintahan tersebut mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang pemasok dengan cara “buang BB”.

“Iya, pelaku dapat barang haram tersebut dari pemasok dengan inisial PES. PES mengutus orang lain untuk memberikan narkoba kepada pelaku dengan cara membuang BB di tepi jalan, lalu pelaku mengambil sembari dipandu melewati telepon,” ungkap Andry.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres lagi, tersangka mendapat jatah 10 persen pada tiap paket narkoba.

“Jika ada 10 paket, dia mendapat jatah 1 paket. Itu sama dengan 10 persen, selain itu tersangka juga dibebaskan memakai narkoba oleh pemasok, dari barang yang dikirimnya,” kata Andry.

Perihal pengembangan kasus tersebut, AKBP Andry mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk pengembangan.

“Kasus terus kami kembangkan dan masih melakukan penyidikan,” sebutnya.

Kapolres itu juga mengimbau kepada warga untuk menginformasikan kepada polisi jika ada gerak gerik peredaran narkoba, tentu dengan jaminan identitas dirahasiakan sebagai saksi. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama