Anggota DPRD Sumbar yang Kendarai Mobil Saat Mabuk Pakai Pelat Palsu

Mobil Brio Satya yang dikendarai oleh Jefri Masrul, anggota DPRD Sumbar yang ditilang polisi. (ist)

mjnews.id - Polisi menilang oknum anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Jefri Masrul (37) yang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan hampir menabrak Kepala Seksi Operasional Korem 032/Wirabraja, Kolonel Sugiono. Pasalnya, pelat mobil yang dikendarai Jefri Masrul tidak sesuai STNK.

"SIM-nya ada, tapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan STNK," kata Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra, kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, mobil yang dikemudikan JM juga tidak sesuai standar lagi. "Juga pakai knalpot racing. Kita tilang kendaraannya," jelas Sukur.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/4/2020) dini hari. Jefri Masrul diamankan karena membawa mobil ugal-ugalan dalam keadaan mabuk dan nyaris menabrak Kepala Seksi Operasional Korem Wirabraja, Kolonel Sugiono.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengakui pihaknya sempat menerima pelimpahan lima orang bersama kendaraannya dari petugas piket Korem Wirabraja.

"Benar kita menerima lima orang yang diantar petugas piket Korem. Salah satunya mengaku anggota DPRD Sumbar," kata Rico kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Seperti disampaikan petugas piket Korem, oknum anggota DPRD itu hendak menabrak saat sedang melintas di depan Makorem. Petugas piket Korem yang melihat kejadian itu langsung menghentikan kendaraan jenis Brio tersebut.

Dari dalam kendaraan, sang oknum keluar diikuti tiga teman perempuan dan satu laki-laki. Dalam kendaraan juga ditemukan botol minuman keras.

Dia sempat marah-marah dan menyebut dirinya sebagai anggota dewan. Rico menyebut pihaknya sempat melakukan tes urine terhadap kelimanya dan hasilnya negatif.

Karena tidak ada unsur pidananya, kata Rico akhirnya kelima orang itu dilepaskan. "Iya kita lepaskan," kata Rico. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama