DPR Minta OJK Perjelas Jurus Tangkis Corona

Ketua Komisi XI DPR Ri, Dito Ganinduto.

mjnews.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan yang mampu menekan dampak virus Corona (COVID-19) terhadap sektor keuangan nasional.

Hal itu diungkapkan Pimpinan Rapat Komisi XI DPR, Dito Ganinduto sebelum menutup rapat kerja (raker) lanjutan bersama OJK mengenai perkembangan kondisi pereknomian nasional di tengah wabah COVID-19, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia pun menyepakati upaya OJK menekan dampak COVID-19 ke sektor keuangan masuk dalam kesimpulan raker yang berjalan kurang lebih 4,5 jam. Rapat dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 17.30 WIB.

"Komisi IX DPR RI mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan membuat kebijakan pada sektor industri jasa keuangan dalam mengatasi dampak COVID-19 serta menjaga stabilitas sektor keuangan yang akan dilaporkan dan dibahas secara reguler dengan Komisi XI DPR RI, setuju yah," kata Dito.

"Setuju," timpal para anggota Komisi XI DPR.

Dito pun meminta Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso untuk menyampaikan pernyataan penutup.

Wimboh meminta pihak Komisi XI DPR terus mendukung langkah OJK dalam menekan dampak COVID-19 terhadap sektor keuangan nasional.

"Sekali lagi kami seluruh DK OJK mengucapkan terima kasih atas saran dan bimbingan dan dukungan Komisi XI atas berbagai langkah kita dalam rangka menjalankan tugas mencegas krisis keuangan akibat COVID-19," kata Wimboh.

Berikut empat kesimpulan raker lanjutan mengenai perkembangan kondisi pereknomian nasional di tengah wabah COVID-19:

1. Komisi IX DPR RI mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan membuat kebijakan pada sektor industri jasa keuangan dalam mengatasi dampak COVID-19 serta menjaga stabilitas sektor keuangan yang akan dilaporkan dan dibahas secara reguler dengan Komisi XI DPR RI.

2. Dalam melaksanakan upaya sebagai mana dimaksud pada angka 1. Otoritas Jasa Keuangan agar menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

3. Komisi XI DPR RI meminta OJK dalam rangka melakukan tindakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan agar memiliki protokol, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan sebelum kewenangan tersebut digunakan.

4. Otoritas Jasa Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis paling lambat 7 hari kerja. (rel)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama