Dua Tersangka Narkoba Dibekuk di Jalan Raya Payakumbuh - Bukittinggi

Tersangka AG dan AS saat ditangkap di pinggir Jalan Payakumbuh-Bukittinggi. (ist)

mjnews.id - Dua tersangka narkoba, AG (30) dan AS (29) dibekuk di Jalan Raya Payakumbuh - Bukittinggi, Jorong Koto Tangah, Kenagarian Koto Tangah, Batuhampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Minggu (5/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Satres Narkoba yang tergabung dalam Tim Gagak Hitam Polres Payakumbuh. Dari tangan warga Agam itu, pihaknya menyota satu paket sedang narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta satu kotak rokok.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Desneri didampingi KBO Ipda JH Sinaga menambahkan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dua sabu yang digulung dengan uang Rp2.000 di dalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka AS. Kemudian dua bungkus lagi ditemukan di bawah kaki tersangka IG yang diduga baru dijatuhkannya.

“Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh tersangka AS kepada seorang laki-laki yang menurut pengakuan tersangka tidak mengetahui siapa nama orangnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut, dimana saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh walinagari dan walijorong setempat,” ujar Iptu Desneri. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama