mjnews.id - Secara kurva, kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Solok menunjukkan peningkatan. Hal itu diakui Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM di rumah dinas Bupati Solok Guest House Arosuka, Sabtu (11/4/2020).
Menindaklanjuti perkembangan Covid-19. Gusmal, orang nomor satu di Kabupaten Solok tersebut menimbang, penyebaran Covid-19 tidak saja di Indonesia namun juga di kabupaten solok, sangatlah mudah dan cenderung meningkat dari waktu-kewaktu, yang menimbulkan keresahan, kepanikan, korban jiwa, hingga kerugian materil dan berpengaruh pada aspek sosial ekonomi masyarakat.
Juga, dalam rangka mencegah dan mengurangi resiko Covid-19 di Kabupaten Solok, perlu dilakukan tindakan cepat, tepat salah satunya penetapan status tanggap darurat berencana.
Keputusan tersebut dituangkan Bupati Solok dalam Kepbup Nomor: 360-236.2020 tentang penetapan status tanggap darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Sabtu (11/04/2020).
Dijelaskan bupati bahwa penerapan status tanggap darurat tersebut dilandaskan pada ketentuan pasal 23 ayat (2) PP No.21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten ditetapkan oleh bupati.
Dalam diktum Kesatu di Kepbup tersebut menyebutkan bahwa, status tanggap darurat penanganan Covid-29 di Kabupaten Solok diberlakukan selam 30 hari terhitung mulai tanggal 06 April hingga tanggal 05 Mei 2020. Dijelaskan bahwa segala akibat dari kepbup tersebut dibebankan pada APBN dan APBD anggaran tahun 2020.
Sekaitan dengan informasi yang dirilis Humas Setda Kabupaten Solok menyebut hari ini, Sabtu (11/04/2020) hingga pukul 16.00 WIB bahwa, kedatangan perantau yang sudah masuk Kabupaten Solok berjumlah 5.233 orang.
Sekaitan hal itu, Bupati Solok juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis, seperti dengan memberlakukan karantina lokal bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Dikatakan bupati bahwa tujuan karantina lokal tersebut adalah isolasi bagi masyarakat yang berstatus ODP dan perawatan pasien PDP.
Disebut Bupati, Kamis (09/04/2020) di kediaman bupati solok Guest House Arosuka, sejauh ini tercatat sebanyak 100 orang ODP dan 1 orang PDP di Kabupaten Solok.
Menurut bupati, apabila terjadi kenaikan signifikan, terkait tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkab Solok adalah dengan mempersiapkan lokasi dan ruangan untuk nantinya digunakan sebagai tempat perawatan pasien karantina lokal tersebut.
Untuk lokasinya, bupati menyebut 3 lokasi dengan kapasitas 114 orang yaitu, Alahan Panjang Resort kapasitas 34 orang, Panti Rehabilitasi Andam Dewi kapasitas 40 orang dan Gedung Pemuda Lubuk Selasih kapasitas 40 orang.
Disebut rillis humas sekda kab.solok sore ini, sekaitan pelaksanaannya masih menunggu diterbitkannya keputusan Bupati Solok. (*/yas)