Kasus Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam, Pimpinan DPR Minta Polisi Bergerak

Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad.

mjnews.id - Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) mengalami gagal bayar terhadap nasabah-nasabahnya. Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad meminta polisi bergerak mengusut permasalahan ini.

"Polri harus bergerak cepat mengusut kasus gagal bayar Koperasi Indosurya. Aneh sekali mengapa ada ketidakjelasan ke mana dana nasabah senilai lebih Rp 10 T dipergunakan sehingga bisa gagal bayar," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Dasco menilai harus ada langkah konkret kepolisian agar dana nasabah tidak menguap. Dasco tak ingin ada yang melarikan dana tersebut.

"Selain itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM juga harus menjelaskan bagaimana pengawasan yang mereka lakukan kepada Koperasi Indosurya selama ini," jelas Dasco.

Dasco lalu mengungkit permasalahan penyelewengan dana selama ini. Menurutnya, polisi bisa dengan mudah mendeteksi skemanya.

"Belajar dari kasus-kasus penyelewengan dana publik, biasanya ada pola yang mudah dideteksi, yaitu skema bisnis yang too good to be true alias terlalu muluk-muluk misalnya dengan bunga atau imbal balik yang terlalu besar. Kalau gejala tersebut juga ada dalam kasus Indosurya, maka Kemenkop sejak awal bisa meniup peluit peringatan," sebut Dasco.

Waketum Gerindra itu menegaskan DPR tak akan tinggal diam atas permasalahan koperasi Indosurya. DPR bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari tahu akar permasalahan ini.

"DPR akan memonitor kasus ini, dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait agar dana nasabah Indosurya bisa diselamatkan," tegas Dasco.

Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta mengalami gagal bayar terhadap nasabah-nasabahnya yang berujung PHK terhadap mayoritas karyawannya dan tidak memberikan pesangon lantaran perusahaan tak lagi memiliki bisnis yang menghasilkan.

Kabar pahit ini terungkap pada 24 Februari 2020, ketika ISP mengeluarkan memo kepada nasabah bahwa pengembalian dana harus diperpanjang 6 bulan sampai 4 tahun. Perpanjangan itu dilakukan tergantung jumlah dana yang ditempatkan.

Setelah itu, ISP mengeluarkan memo baru yang isinya pengembalian dana tidak lagi diperpanjang, melainkan dicicil 3-10 tahun. Ironisnya, pengembalian dana nasabah dilakukan tanpa bunga. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama