Ke Luar Rumah Tanpa Masker, Warga Kabupaten Solok Akan Dikenakan Sanksi

Bupati Gusmal memakai masker saat meninjau pos perbatasan
Bupati Gusmal memakai masker saat meninjau pos perbatasan. (humas)

mjnews.id - Kabupaten Solok sangat serius dalam menghadapi pencegahan virus corona. Selain sudah mendirikan posko pencegahan covid-19 di semua pintu masuk daerah ini, Bupati juga mengeluarkan beberapa keputusan atau instruksi. Di samping itu, nyaris setiap hari dilakukan koordinasi dengan semua stakeholder yang ada.

“Seluruh masyarakat wajib memakai masker saat beraktivitas dan berada di luar rumah,” ujar Bupati Gusmal, Senin (6/4/2020).

Keputusan Bupati Solok Nomor 360/175/BPBD/2020 tentang Pemakaian Masker dalam Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mengatur tentang pemakaian masker ini. Surat yang dikeluarkan pada 6 April 2019 ini berlaku untuk semua warga Kabupaten Solok, termasuk yang masuk wilayah kabupaten.

“Diwajibkan kepada masyarakat yang masuk Kabupaten Solok memakai masker dan menjaga jarak aman selama berkendaraan,” jelas Gusmal dalam SK-nya ini.

Di samping itu, bupati mengingatkan agar masker yang dipakai terbuat dari kain, sehingga bisa dicuci. Di samping itu, pemakaian masker lebih hemat, agar tidak terjadi kelangkaan masker karena tingginya kebutuhan.

“Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker maka akan didenda dua masker,” jelas Gusmal di poin keempat surat keputusannya.

Masker tersebut, jelas bupati, satunya untuk yang bersangkutan. Satu lagi diserahkan kepada warga yang tidak memiliki masker. Sanksi ini akan diberlakukan bagi semua warga kabupaten.

“Pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Gusmal.

Gusmal berharap semua wali nagari agar mengingatkan warganya akan bahaya Covid-19 ini, serta manfaat menggunakan masker. Selama berada di luar rumah agar menjaga diri dan jaga lingkungan.

“Imbauan pemerintah hendaknya menjadi perhatian semua warga,” harap Gusmal. (*/yas)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama