Kejari Dharmasraya Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Retribusi

 Kantor Kejari Dharmasraya. (eko)

DHARMASRAYA-Kejaksaan Negeri tetap selidiki dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya M. Haris Hasbullah didampingi Kasi Intelijen Wiliyamson saat ditemui wartawan, Kamis (27/5/2021).

Dikatakan M. Haris Hasbullah, setelah dilakukan pendalaman ternyata memang ada dugaan korupsi penyelewengan dana retribusi daerah pada 2017-2019.

Lantaran cukup bukti, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. "Penyidik segera menetapkan tersangka," ujar M. Haris Hasbullah. 

Naiknya status dugaan korupsi itu, ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tertanggal 6 Mei 2021.

Dijelaskan M. Haris Hasbullah, dalam kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan beberapa saksi  dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai dan THL di DPMPTSP Dharmasraya, perusahaan pemohon IMB dan Inspektorat. 

"Dugaan korupsi itu, modusya berupa retribusi yang dipungut oknum PNS Dinas PMPTSP dari pemohon IMB tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sementara IMB pemohon tersebut terbit dan dikeluarkan. Kejadian tersebut berlangsung 2017-2019," kata M. Haris Hasbullah.

Kajari menambahkan, penyidik tidak main-main dengan tindak pidana korupsi. "Apapun bentuknya korupsinya, kami tindak tegas," kata Kasi Intelijen, Wiliyamson. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama