Polisi tunjukkan barang bukti. |
Kabag Ops Kompol Pujiono dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021) didampingi Kasubbag Humas, Iptu Muslimun dan Kanit Sabhara Polsek Kutasari Ipda Nyamiran mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kutasari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah Pandi Setiawan, warga Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan tersangka, Senin (12/7/2021).
"Modus tersangka, masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian mengambil sejumlah barang di dalam rumah, seperti handphone dan dompet berisi uang kemudian kabur membawa hasil curian," jelasnya.
Dari aksinya, tersangka berhasil mengambil dua buah handphone milik korban. Selain itu, mengambil tas berisi uang Rp4 juta. Akibat pencurian tersebut, korban total menderita kerugian Rp7 juta.
"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa (13/7/2021)," jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, dua telepon genggam, dompet kain warna hitam-emas, dan charger HP. Sementara dari korban diamankan barang bukti berupa dus telepon genggam tersebut.
"Untuk uang hasil curian menurut tersangka sudah habis untuk membayar hutang. Tersangka yang baru beberapa bulan menikah mengaku memiliki utang untuk biaya menikah," jelasnya.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Ia telah dua kali menjalani hukuman akibat melakukan pencurian sepeda motor dan pencurian telepon genggam. Dua kasus pencurian tersebut terjadi pada 2015. (SAS)