Jangan Biarkan Anak Jadi Korban Kekerasan

Komnas PA Riau di Bangkinang.

PEKANBARU-Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melapor jika mengetahui terjadi kekerasan pada anak di lingkungan masing-masing. Pembiaran atau pengabaian pada kasus penelantaran anak merupakan hal yang melanggar undang-undang.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Riau, Dewi Arisanty yang didampingi penasihat Komnas PA Khairul, Sekjen Benny Fernando Gunawan  dan penasihat hukum Rahmannur Ikhuanza saat mendampingi sidang putusan terdakwa yang masih di bawah umur di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (1/7/21).

"Bagi masyarakat yang mengetahui terjadi kekerasan terhadap anak, jangan segan-segan membuat pengaduan. Insya Allah Komnas PA akan bantu mendampingi," kata Dewi Arisanty.

Komnas PA Riau menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan, anak berhak diberikan kasih sayang tanpa kekerasan dan diskriminasi, anak berhak mendapat jaminan kesehatan yang layak, anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak, anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, nak berhak mendapatkan waktu untuk bergaul dan bermain, serta berekreasi sesuai minat dan bakat.

"Kami mengajak kepada semua masyarakat untuk saling bekerja sama melakukan pengawasan terhadap anak," tutupnya. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama