Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda, Penasihat Hukum Minta Dibebaskan


Penasihat Hukum terdakwa  Yasin Yusuf, Ryadi Permana membacakan pembelaannya, minta kliennya dibebaskan hakim di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (2/7/2021).(adi hazwar)


PADANG-Tiga terdakwa dalam kasus narkoba, masing-masing Yasin Yusuf, adiknya Mas'ud, dan kekasihnya Suzila dituntut masing-masing seumur hidup, 15 tahun penjara dan 10 tahun penjara oleh Penuntut Umum Meilya Trisna dan lra Yolanda, Rabu (30/6/2021) di Pengadilan Negeri Padang. Namun dalam sidang pembacaan pledooi Jumat (2/7/2021) ketiga terdakwa melalui penasihat pukum mereka, minta dibebaskan.


Sidang dipimpin hakim Agnes Sirait dan hakim anggota Yose Ana Roslinda dan Leba Max Nandoko. Sidang berlansung secara virtual, majelis hakim, penuntut umum dan penasihat hukum (PH) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri sedangkan ketiga terdakwa berada di Rutan Anak Air Padang. Sidang dengan pembacaan pembelaan/pledooi, jaksa penuntut umum (JPU) Meilya Trisna dan Renold Wedi.

Menurut JPU, Yasin Yusuf bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa Yasin Yusuf dituntut pidana penjara seumur hidup.

Suzila dinilai bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8  Tahun 2010 Tentang TPPU dan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Sementara Mas'ud dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010  Tentang TPPU dan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan. Meski dituntut JPU tinggi dalam sidang pembacaan pembelaan oleh masing- masing PH, mereka minta dibebaskan.

Suzila melalui penasihat hukum, yang dibacakan secara bergiliran, Syamsiruddin, Bakhtiar Arif Lubis, Amrinizal dan lbnu Fadillah Mirza menyatakan terdakwa Suzila tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair, karenanya mohon terdakwa Suzila dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Alasan lainnya disebutkan bahwa di persidangan nyata-nyata terungkap fakta hukum antara lain: "Bahwa Yasin Yusuf dalam kesaksian menerangkan kartu ATM milik terdakwa  Suzila untuk kepentingan transaksi jual beli narkoba jenis sabu adalah sama sekali tidak diketahui terdakwa Suzila," kata PH.

Terdakwa Suzila tidak pernah bersepakat dan tidak pernah mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Yasin Yusuf tersebut.

Terdakwa Suzila telah meminta kartu ATM nya kepada Yasin Yusuf tetapi Yasin Yusuf tidak mau mengembalikannya dan mengatakan kartu ATM hilang.

Bahkan dikatakan requisitoir yang dibuat dan disusun oleh penuntut umum hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik belaka dan  tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Bahwa terdakwa Suzila adalah seorang perempuan berstatus janda beranak satu yang saat ini berusia kurang lebih lima tahun yang saat ini tinggal.dirawat oleh neneknya. Sebelum terdakwa Suzila kenal dengan Yasin Yusuf terdakwa Suzila pernah sempat bekerja di Supermarket Giant untuk menafkahi anaknya tetapi disebabkan kontrak kerja telah habis, maka kemudian akhirnya terdakwa Suzila berhenti bekerja," kata penasihat hukum Syamsiruddin.

Sama seperti semula, pada pembacaan pledooi terdakwa Yasin Yusuf, PH Ryadi   Permana juga minta dibebaskan. "Berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan , fakta-fakta hukum dan fakta yuridis di atas, maka tuntutan JPU  dengan dakwaan  Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-unang Nomor 35/2009 tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karenanya, pada kesempatan ini , kami mengemukan hal- hal kami mohon supaya dijadikan pertimbangan pula dalam menjatuhkan putusan meringankan terdakwa, terdakwa dijebak dan dimanfaatkan oleh seseorang bernama Ijal. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa tulang punggung keluarga, mempunyai satu istri dan tiga anak," kata Ryadi Permana.

Penasihat hukum mohon dalam peradilan yang jujur, berwibawa, bermartabat dan berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kepada Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan, "Menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau membebaskan terdakwa  dalam dakwaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang TPPU," kata Ryadi Permana.

Hal yang sama juga dinyatakan penasihat hukum Tommy terdakwa Mas'ud, adik kandung terdakwa Yasin Yusuf. Tommy juga minta yang menyidangkan dan mengadili kasus a quo membebaskan terdakwa Mas'ud.

Bahkan Tommy memberi judul pembelaannya, korban penyerobotan hukum. Sembilan bulan, keluarganya menunggu di kampung, Silaut Pesisir Selatan dan ada saksi yang mencabut BAP di persidangan dan ada saksi yang meringankan yang ditampilkan di persidangan.

Saksi Irwandi, wali nagari di tempat terdakwa Mas'ud tinggal di daerah Silaut menerangkan ekonomi cukup kuat, punya rumah makan, sosok pekerja keras , banyak usaha dan orang berperilaku baik. Hakim ketua Agnes Sirait memerintahkan JPU memberi tanggapan atas pledooi tersebut, Senin (5/7/2021). (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama