Foto bersama usai pelencuran e-perda |
Zul Elfian menyambut baik dengan dilaunchingnya e-Perda dalam rangka pengawasan perda tersebut. "Kita sangat menyambut baik telah dilaunchingnya e-Perda ini sebagai layanan berbasis digital yang digunakan pemerintah. Hal ini bertujuan agar proses penyusunan perda bisa berjalan lebih efisien. Di samping itu, melalui aplikasi ini akan dapat membantu publik mengetahui proses penyusunan perda,” kata Zul Elfian.
Akmal Malik menyampaikan, aplikadi e-Perda ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan perda dan perkada melalui konsultasi dan fasilitasi.
“Aplikasi ini menjadi instrumen yang digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan perda, hingga bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, dan memberikan ruang kepada media untuk melihat isi dari regulasi yang dibuat Perda, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Akmal.
Akmal berharap layanan berbasis teknologi itu dapat membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta minim penyimpangan. (SIS)