Petugas tertibkan iklan rokok |
“Di dalam Perda KTR ada larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Padang Panjang,” sebut Kasi Penegakan Perda, Idris yang dikutip dari Kominfo, Kamis (25/11/2021).
Dikatakannya, Satpol PP dan dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menyosialisasikan Perda ini sejak diberlakukannya Perda No 8 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 2/2014. "Semua yang berkaitan dengan iklan rokok seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain akan kami cabut dan tertibkan," katanya.
Kepada masyarakat khususnya pemilik warung atau mini market, Idris mengimbau untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempatnya.
Sebagai kota bersih iklan rokok apapun bentuknya, kata Idris lagi, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok. Selain penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang Perda KTR kepada masyarakat.
“Penertiban akan terus kami lakukan agar Padang Panjang benar-benar bersih dari iklan rokok," tutup Idris. (*)