Foto bersama setelah penanda tanganan kerja sama. |
Cita Savitri mengatakan MoU ini dilakukan guna menjalin kerja sama dalam bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Selain dalam memenuhi sarana prasarana serta pendamping atau penerjemah di pengadilan.
"Dalam MoU ini tertuang juga pelatihan pendampingan sehingga aparatur pengadilan dapat dilatih bagaimana melayani penyandang disabilitas yang datang untuk mengakses keadilan bagi mereka,” kata Cita.
Dia berharap dengan kerjasama ini dapat menjawab kebutuhan bagi penyandang disabilitas, sehingga tidak ada lagi kata diskriminasi yang merupakan harapan terbesar dari penyandang disabilitas.
Diakuinya, aksesbilitas di Pengadilan Negeri Nabire dalam proses perbaikan atau tahap penyelesaian mulai dari jalur khusus. Pengadilan juga membuat website khusus bagi penyandang disabilitas,
“Ketika penyandang disabilitas ingin mengakses informasi pelayanan, maka dengan cepat mereka dapat informasi sesuai kebutuhan, kami sangat mengharapkan pendampingan atau penerjemah," katanya.
Kepala SLB Petra Nabire, Yosafat Nawipa menjelaskan, kerja sama ini merupakan kesempatan untuk saling belajar satu dengan yang lain serta mampu menghilangkan paradigma masyarakat tentang keberadan penyandang disabilitas yang membutuhkan akses layanan publik serta menjadi contoh bagi instansi lain.
Yosafat Nawipa mengakui, SLB Petra Nabire terus menunggu untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain selain Pengadilan Negeri Nabire. (farid)