Personel berjaga di RRI Merauke |
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala LPP RRI Merauke Bugi Hidayat yang dihadiri warga yang mengaku sebagai pemilik tanah RRI Ananias Gebze dan saudaranya serta pengacara.
Kapolres AKBP Untung Sangaji melalui Kabag Ops Kompol Vicky Pandu didampingi Ipda Lumban Toruan dan anggota mengatakan, mediasi guna mencari solusi atas permasalahan tanah ini. "Polri wajib mengamankan Objek vital," katanya.
Pihak pengacara menyampaikan, ingin mencari yang terbaik. "Kalau bisa mediasikan pemilik tanah dengan pihak Pemkab Merauke karena janji Bupati Frederikus Gebze sewaktu menjabat akan menggantikan rugi tanah RRI Rp1 miliar dan lima unit bangunan rumah, namun belum teralisasi, kami minta kejelasan hak-hak kami,” kata pengacara itu.
Kepala RRI mengatakan, silahkan kepada Ananias dan pengacaranya datang ke ruangannya kapan saja untuk berkoodinasi dan mencari solusinya.
Ditekankan Kabag Ops, komunikasi yang baik antara RRI dan yang mengaku pemilik tanah agar tetap dilaksanakan dan semoga kedua belah pihak menerimanya. (farid)