Pupuk untuk petani |
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Ade Nefrita Anas kepada Kominfo, Senin (21/2/2022) mengatakan, jatah pupuk bersubsidi ini nantinya diedarkan kepada kelompok tani yang telah menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) setahun sebelum pembelian pupuk.
"Berdasarkan RDKK, untuk Urea kita mendapat alokasi 40 persen dari kebutuhan dan NPK 27 persen dari kebutuhan. Kita telah menginformasikan kepada petani untuk menebus ketersediaan yang ada saat ini dan berupaya menambah alokasi ke provinsi," katanya.
Dikatakannya lagi, berdasarkan pengalaman tahun lalu, Padang Panjang mendapatkan tambahan. Kemudian satu-satunya daerah di Sumbar dengan jumlah pupuk bersubsidi sesuai permintaan.
Harga pupuk bersubsidi, lanjut Ade, Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg. Petani bisa mendapatkan di pengecer resmi "Mitra Usaha Tani" di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Dijelaskan Ade, masing-masing kabupaten dan kota dialokasikan pupuk bersubsidi berdasarkan pupuk yang didapat provinsi melalui SK menteri pertanian. Sementara Kementerian Pertanian mendapatkan alokasi dari Kementerian Keuangan. (*)