Pelapor-Terlapor Berdamai, Polsek Payung Sekaki Terapkan Restorative Justice

 Ilustrasi. (klik hukum.id)


PEKANBARU-Pelapor dan terlapor sepakat damai dalam kasus dugaan pencurian rokok.  Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru terapkan restorative justice, Rabu (16/2/2022). 

Penyidik akhirnya menghentikan penyidikan perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Sabtu (5/2/2022). Penggelapan yang dilakukan  SF terhadap MRS berupa lima slop rokok di toko milik pelapor. Diduga, aksi itu telah dilakukan berulang kali. Terduga pelaku juga mantan karyawan di toko milik pelapor.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Bayu Ramdhan Effendi menerangkan, pihaknya benar telah menerima laporan pada 5 Februari 2022 sekira pukul 11.30, atas laporan yang diterima. penyidik berupaya untuk melakukan restorative justice melalui jalur perdamaian, menimbang korban dan terlapor adalah hubungan antar karyawan dan pemilik toko. 

"Pada Selasa (15/2/2022), pelapor datang kembali ke penyidik untuk mencabut laporannya sambil membawa surat perdamaian bersama terlapor. Kedua belah pihak juga menyatakan berdamai dengan cara pelapor meminta kerugian terhadap terlapor dan dengan harapan tidak ada saling tuntutan di kemudian hari," kata Bayu. 

Dalam perkara ini, dijelaskan kapolsek, pihaknya mencoba memediasi untuk dibicarakan secara kekeluargaan apalagi di masa pandemi ini.

"Kami berupaya mengurangi penumpukan di ruang tahanan yang kami miliki, selagi masih bisa dibawa untuk mediasi kami akan coba menjembatani perkara yang dihadapi dengan jalur berdamai," kata Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu Syafril. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama