Wali kota luncurkan aplikasi pajak |
Smart tax merupakan layanan penyediaan perangkat berupa printer yang memiliki sistem operasi dan terhubung ke sistem pemerintah secara online. Yang digunakan untuk membantu pemerintah memantau semua transaksi di setiap aplikasi point of sales (POS) di toko/merchant, agar mendapatkan info laporan pendapatan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan dari setiap toko/merchant.
Riza Falepi mengatakan, dengan smart tax ini akan banyak keuntungan yang didapat oleh wajib pajak itu sendiri, salah satunya mereka bisa memantau setiap transaksi yang terjadi secara online dimana saja mereka berada.
"Ya, dengan adanya smart tax ini tentunya harapan kita PAD akan meningkat. Pemerintah dapat memonitoring secara langsung transaksi yang terjadi di setiap tempat usaha yang menggunakannya," kata Riza Falepi kepada media saat launcing smart tax di rumah makan Sederhana Payakumbuh, Rabu (23/2/2022).
Dia mengajak masyarakat serta menegaskan kepada seluruh jajarannya agar makan di tempat-tempat yang sudah menggunakan smart tax ini. Sebab dengan demikian secara tidak langsung masyarakat itu telah ikut membantu pemerintah berpartisipasi dalam peningkatan pembangunan daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Payakumbuh yang diwakil Sekretaris BKD, Basnida Efrizal mengatakan setiap usaha rumah makan, restoran dan hotel di Payakumbuh akan menggunakan smart tax ini. Karena hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 38/2021.
"Tujuannya untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah, serta meminimalisir terjadinya kebocoran pajak daerah itu sendiri, makanya kita mempermudah wajib pajak dengan sistem online ini," terangnya didampingi Kabid Pendapatan Nova Liza.
Pada tahap awal, samrt tax dipasang di tujuh lokasi restoran dulu, Sederhana, KFC, Pizza Hut, D'Besto Soekarno-Hatta, D'Besto Sudirman, Roti'O dan CFC. "Selanjutnya bertahap untuk seluruh rumah makan, restoran dan hotel di Payakumbuh," tukuknya.
Basnida menjelaskan, sesuai Perwako 38 tahun 2021 tersebut, kalau ada rumah makan, restoran dan hotel yang melanggar aturan tersebut tentu akan ada sanksi yang akan diberikan. (AA)