Bupati Asahan Sampaikan LKPJ ke DPRD

Bupati serahkan LKPJ ke pimpinan DPRD


ASAHAN-Bupati Asahan, Surya sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah anggaran 2021 pada  sidang paripurna DPRD, Selasa (29/03/2022).


Bupati menyampaikan, LKPJ yang akan disampaikan pada merupakan amanat Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut mengamanatkan, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahunnya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati mengatakan, dokumen  LKPJ  disampaikan secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sehingga LKPJ ini merupakan progress report atas pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati menjelaskan, pendapatan daerah 2021 ditetapkan Rp1 triliun lebih, terealisasi Rp1,6 triliun lebih atau setara dengan 96.06 persen. Pendapatan dimaksud bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. (YG)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama