Cegah Antrean Panjang, Pengisian Solar Dibatasi di Dharmasraya

 Kapolres hadiri rakor di Pemkab Dharmasraya



DHARMASRAYA-Guna mencegah antrean panjang di SPBU, pengisian solar dibatasi di Dharmasraya. Hal itu dilakukan agar kendaraan tak lama-lama di SPBU, sebab itu jalan lintas antar provinsi.


Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, Rabu (30/3/2022),  disebutkan pembatasan pengisian solar diakukan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas. 

Dalam rakor itu uga hadir pengelola SPBU dan sejumlah wali nagari. Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Dharmasrya Supratman, menyebutkan, pembatasan pegisian solar merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/48/PEREK-KE/2022 tertanggal 20 Januari 2022. 

Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan pribadi roda empat pembelian maksimal 40 liter perhari. Angkutan umum orang/barang roda empat pembelian maksimal 60 liter perhari. Angkutan umum orang/barang roda enam)atau lebih pengisian solar 125 liter perhari.

Tiap kendaraan yang isi solar di SPBU akan didata oleh petugas. Baik identitas warga yang membeli, maupun data kendaraan serta dicatat pula volume pembelian solar.  Terjadina kelangkaan solar akibat pasokan yang terbatas ke SPBU.

Kapolres menyampaikan, dengan terselenggarakannya rakor itu diperoleh kesamaan persepsi antar pihak terkait sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada  masyrakat. Pembatasan itu sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.(eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama