Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan di Dharmasraya

 Barang bukti yang ditemukan polisi

DHARMASRAYA-Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali berhasil mengamankan orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Terduga yang ditangkap, TW dan SB. Penangkapan di Jorong Ranah Makmur, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Rabu (30/3/2022) malam.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Rajulan, Kamis (31/3/2022) di ruangan kerjanya mengatakan,  dua pelaku yang diduga pemakai serta pengedar sabu diamankan anggotanya setelah melakukan penyelidikan. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyatakan kalau di daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.

Mendapat informasi dan dilakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba amankan dua pelaku beserta barang bukti.  Dari tangan pelaku, petugas mengamankan  satu dompet warna merah yang di dalamnya terdapat empat paket  yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga sabu.

Barang bukti yang diamankan polisi

Selain itu, juga diamankan satu buah bantal warna merah yang didalamnya terdapat enam paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan diduga sabu. 

Selanjutnya satu buah timbangan digital, dua pak plastik klip bening, dua sendok terbuat dari pipet plastik serta  uang kertas pecahan Rp100 ribu satu lembar dan dua lembar pecahan Rp10 ribu.

Petugas juga mengamankan dua HP android dan sebuah telepon seluler, satu korek api gas dan  seperangkat alat hisab sabu. 

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika,"  kata Rajulan Harahap. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama