![]() |
Jajaran Kanwil Kemenkumham audiensi dengan anggota DPRD |
Kunjungan tersebut untuk konsultasi dan koordinasi terkait tindak lanjut setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Frangky menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten/kota harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak peraturan pemerintah berlaku atau 2 Agustus 2021. (farid)