![]() |
Warga sampaikan aspirasi ke Bea Cukai Merauke |
MERAUKE-Perkara penangkapan taripang yang dilakukan Bea Cukai Merauke disebut tak mungkin dihentikan atau di-SP3-kan. Kalau dihentikan, maka Bea Cukai bisa didugat prapedilan.
Hal itu mengemuka dalam audiensi di Kantor Bea Cukai Merauke antara pihak Bea Cukai dengan lima warga yang dipimpin Paskalis Imadawa, Senin (20/6/2022). Turut hadir dalam pertemuan itu, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi KBO Intelkam, KBO Sabhara, KBO Polair dan anggota. "Kita mengawal warga yang menyampaikan aspirasi dan audiensi," ujar kapolres.
Penyampaian aspirasi itu berjalan dengan damai dan kondusif. Masing-masing pihak dapat saling memahami tugas dan kewenangan masing-masing. (farid)