Pemkab Solok Selatan Apresiasi DPRD atas Persetujuan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

 


SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Solok Selatan, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kerja sama dan komitmen yang ditunjukkan selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, usai rapat paripurna persetujuan bersama Ranperda, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan DPRD selama pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas Ranperda ini hingga mencapai persetujuan bersama. Sinergi yang terjalin menunjukkan komitmen kita untuk menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Yulian Efi.

Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga bertujuan mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, pelaku usaha, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Martius, menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyempurnakan regulasi yang ada agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional dan mampu mengakomodasi potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.

“Perubahan Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Martius.

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah yang sah. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap regulasi yang telah disepakati tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Solok Selatan.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama