Diperlukan Undang-Undang yang Lebih Tegas

Anak usia sekolah terutama sekolah dasar, wajib mendapatkan asupan gizi. (ist)

Makin hari tingkat kerisauan orang tua di Indonesia terhadap kondisi kesehatan anak-anaknya makin tinggi saja, sebab rendahnya tingkat keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) masih menjadi permasalahan penting di negeri ini. Untuk itu, diperlukan undang-undang yang lebih tegas.

Berdasarkan hasil penelitian Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) secara nasional, beberapa tahun terakhir, membuktikan bahwa jajanan anak sekolah ternyata banyak yang tidak menyehatkan. Hasil penelitian itu membuktikan terdapat sekitar 40 persen – 44 persen jajanan anak di sekolah tidak memenuhi syarat kesehatan.
Bahkan beberapa tahun lalu, BPOM RI bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Institut Pertanian Bogor dalam survei di beberapa beberapa kantin sekolah, menemukan fakta bahwa dari ribuan kantin sekolah yang dijadikan sampel, hanya 0,9 persen saja yang menjual jajanan sehat.
Dari hasil uji sampling, menunjukkan 30 persen jajanan mengandung Boraks, 3 persen mengandung Formalin, serta 6 persen mengandung Rodhamin dan Siklamat.
Padahal, dari sisi medis Boraks sangat berbahaya untuk dikonsumsi, karena merupakan senyawa kimia yang berbahaya, sebab biasanya digunakan untuk bahan pembuatan deterjen.
Inilah yang membuat hampir semua orang tua di Indonesia khawatir akan keselamatan jiwa anak-anaknya, karena menurut ahli medis efek negatif Boraks bisa berdampak sangat buruk bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi dalam jangka lama. Boraks juga diketahui memiliki efek racun yang membahayakan sistem metabolisme manusia.
Sementara Formalin yang ditemukan dalam jajanan anak di sekolah, menurut ahli kesehatan, sebenarnya Formalin merupakan bahan kimia yang biasa dipakai untuk membasmi bakteri atau berfungsi sebagai disinfektan.
Menurut ahli kesehatan, Formalin ini biasanya digunakan salah satunya sebagai pengawet mayat. Namun ternyata akhir-akhir ini terjadi penyalahgunaan Formalin untuk bahan tambahan makanan.
Bahan kimia lainnya yang sering dijumpai dalam jajanan anak adalah Siklamat, yaitu sejenis pemanis buatan yang memiliki tingkat kemanisan 30 kali dari gula. Menurut ahli kesehatan, pemanis buatan jenis Siklamat ini bila dikonsumsi dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia, seperti menyebabkan kanker kandung kemih dan migrain.
Sementara itu, Rhodamin B yang dasarnya merupakan zat pewarna yang biasa digunakan dalam industri tekstil dan pembuatan kertas untuk menghasilkan warna cerah dan mencolok, belakangan juga digunakan untuk pewarna makanan. Padahal sejak tahun 1985 Menteri Kesehatan telah melarang pengunaan Rodhamin di Indonesia
Bahkan World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia secara resmi juga telah mengumumkan bahwa zat tersebut berbahaya, karena kandungan logam berat dan sifat kimiawinya.
WHO menggolongkan Rodhamin ini dalam kategori karsinogen yang dapat memicu kanker. Bahkan menurut WHO, karena efek samping yang begitu besar, zat ini bahkan tidak hanya berbahaya jika dijadikan pewarna makanan, akan tetapi juga pada produk kosmetik.
Kendati demikian, ternyata bahan kimia berbahaya itu masih saja ditemukan pada jajanan anak. Para produsen makanan hingga kini masih saja terus menggunakan bahan kimia ini untuk produk makanan, karena bahan tersebut dijual bebas di toko bahan kimia.
Sementara Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), baik di pusat maupun di daerah, mengalami kesulitan mengawasi toko bahan kimia tersebut. Sebab, pengawasan toko kimia tersebut berada di bawah Kementerian Perdagangan.
Lantaran masih banyak ditemukan makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya pada makanan dan jajanan anak, bahkan BPOM telah berkali-kali pula mengajak semua pihak ikut serta mengawasi kualitas jajanan di sekolah. Namun hal itu ternyata belum mangkus !
Bahkan, Pemerintah Indonesia telah pula mencanangkan Aksi Nasional Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang Aman, Bermutu dan Bergizi, yang dicanangkan bertepatan dengan HUT Badan POM ke-10 tahun 2011 lalu.
Aksi ini juga meliputi peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dalam pengolahan dan penyajian Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang benar, peningkatan pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan secara mandiri oleh komunitas sekolah, serta pemberdayaan masyarakat termasuk dalam penerapan sanksi sosial (social enforcement). Namun, lagi-lagi hal itu juga belum mangkus. Sebab produsen makanan nakal terkesan tak mempedulikannya !
Menurut Ketua DPP Asosiasi Dietisien Indonesia (AsDI), Miranti Gotawa mengatakan, selaku perkumpulan dietisien atau perkumpulan ahli gizi, demi melindungi masa depan anak-anak Indenesia, selain berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017, tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan, maka sudah sangat diperlukan untuk melahirkan undang-undang yang lebih jelas dan tegas, tentang pengawasan makanan dan obat di Indonesia.
Ia dengan tegas mengatakan, sebenarnya anak sekolah tidak dapat terlepas dari pangan jajanan. Di setiap sekolah pasti ada saja pedagang yang menjajakan dagangannya. Jajanan yang ditawarkan para pedagang ini membuat anak tertarik untuk membelinya, walaupun mungkin sebenarnya anak tidak lapar.
Ini kata dia, sudah menjadi suatu kebiasaan anak-anak sekolah. Jika sudah menjadi suatu kebiasaan, maka lebih sulit bagi anak untuk menolak tidak jajan di sekolah atau memilih membawa bekal ke sekolah.
Ia mengatakan, fakta menunjukkan bahwa pangan jajanan tidak aman paling tinggi disebabkan oleh pencemaran mikroba, bahan tambahan pangan (zat aditif) berlebih, dan penggunaan bahan berbahaya.
Padahal kata dia menambahkan, anak-anak usia SD membutuhkan asupan nutrisi yang penting agar ia bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Sayangnya, banyak jajanan di sekolah mereka yang justru tak sehat dan malah menggangu kesehatan.
Mengenai jajanan tak sehat ini kata dia menambahkan, sebenarnya sudah lama menjadi perhatian pemerintah, guru, dan para orangtua. Namun, tetap saja demi keuntungan ekonomi ada beberapa oknum yang tetap menjual jajanan tak sehat kepada anak-anak.
“Agar anak-anak anda terhindari bahaya jajanan tak sehat siapkan selalu bekal makanan sehat yang bisa dikonsumsi oleh mereka di sekolah. Orang tua bisa berkoordinasi dengan guru untuk melarang murid-muridnya mengonsumsi jajanan yang ada di luar sekolah mereka. Membatasi jumlah uang saku juga bisa jadi salah satu cara menghindari anak untuk jajan di luar rumah,” kata Miranti Gotawa.
Yang terpenting kata dia menambahkan, adalah memberikan edukasi pada anak tentang bahaya jajanan tak sehat di sekolah mereka.
Kemudian kata Ketua DPP Asosiasi Dietisien Indonesia (AsDI), Miranti Gotawa ini, selain memahami kandungan yang terdapat di dalam jajanan anak, sebaiknya para orang tua rutin memeriksa kondisi kesehatan anak ke dokter sebelum terlambat. (*/Rangga)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama