Sekjen Kemenag Dicopot, Komisi VIII Singgung Menag Kerap Terima Masukan Salah

Ace Hasan Syadzily
Ace Hasan Syadzily.
Jakarta, MJ News - Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menghormati keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, yang membebastugaskan sementara Nur Kholis Setiawan dari jabatan Sekjen Kemenag. Ace mengatakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Nur Kholis harus dibuktikan sesuai peraturan yang berlaku.

"Pencopotan Sekjen Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, itu kewenangan dari Menteri Agama sendiri, kalau memang ditemukan adanya penyalahgunaan atau melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu dan itu menurut saya perlu dibuktikan, menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Pak Nur Kholis sendiri tentu dia berhak untuk keberatan atas pencopotan sementara," kata Ace kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).

Ace lantas menyinggung Menag Fachrul yang kerap kali menerima masukan yang salah. Salah satunya terkait pengisian jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik yang sempat menuai polemik.

"Misalnya masukan soal apa yang disampaikan oleh Sekjen terkait dengan jabatan Bimas Katolik yang katanya tidak boleh dipegang Plt-nya eselon II kan. Sebetulnya kami Komisi VIII pernah menyampaikan kenapa nggak dijabat oleh eselon II yang beragama Katolik juga? tapi kan Sekjen memberikan input masukan kepada menteri bahwa jabatan tersebut tidak bisa diisi oleh eselon karena alasan aturan perundang-undangan yang berlaku dan itu pun pernah kami tanyakan dengan Komisi VIII tapi ternyata menurut perundang-undangan boleh," ujar dia.

"Andai waktu itu Pak Menteri Agama diberikan masukan yang tepat terkait dengan perundang-undangan mungkin kontroversi tentang Dirjen Katolik mungkin tidak akan menuai seperti kemarin berkepanjangan," sambung Ace, seperti ditulis detik.com.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyebut Kemenag sedang memeriksa Nur Kholis atas dugaan pelanggaran.

Zainut menjelaskan Nur Kholis dibebastugaskan dari jabatan Sekjen Kemenag terhitung pada 19 Februari 2020. Ada dua dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki tim internal Kemenag.

"Karena pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh tim internal Kemenag atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan penyalahgunaan wewenang," kata Zainut dihubungi lewat telepon, Sabtu (22/2/2020).

"Hal tersebut semata untuk memudahkan proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk lebih berkonsentrasi menghadapi masalahnya," sambungnya.

Zainut belum menjawab apakah pencopotan sementara Nur Kholis terkait dengan polemik Plt Dirjen Katolik Kemenag yang sempat mencuat. Namun ada isu, ada dugaan pelanggaran lain yang sedang diselidiki Kemenag terhadap Nur Kholis.

Zainut juga belum menjawab saat ditanya hingga kapan proses pemeriksaan terhadap Nur Kholis ini berlangsung. Dia menyebut posisi Sekjen Kemenag sementara ini kosong, tapi dijalankan oleh pelaksana harian Prof Nizar Ali, yang saat ini menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama