Saudi Minta RI Jemput Jemaah Umrah Overstay, Jumlahnya Ada 42 WNI


mjnews.id - Kerajaan Arab Saudi mengampuni semua jemaah umrah Indonesia yang telah overstay. Saudi meminta Indonesia menjemput jemaah umrah overstay itu. Jumlah total WNI overstay ada 42 orang.

"Ada 42 WNI jemaah umrah overstay di Saudi," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Kamis (26/3/2020).

Namun demikian, tidak semua dari 42 WNI itu harus dipulangkan pemerintah Indonesia. Para WNI overstay yang hendak pulang melalui penjemputan Indonesia perlu mendaftar ke pihak Saudi dulu secara online. Bila tidak mau dan tidak mendaftar, maka tidak akan ikut dijemput pulang oleh Pemerintah RI ke Tanah Air.

Permintaan Saudi kepada RI agar RI menjemput pulang jemaah umrah overstay diketahui lewat surat dari Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Surat tersebut ditujukan ke Kementerian Luar Negeri. Surat sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti permintaan Saudi tersebut.

"Nanti Kementerian Luar Negeri akan teruskan ke kementerian terkait," kata Faizasyah.

Kemlu RI tidak mau menduga-duga apakah permintaan ini terkait kondisi pandemi virus Corona di dunia atau tidak. Bagaimana Indonesia akan menjemput para jemaah umrah overstay tersebut? "Masih dirancang dan dibahas bersama pihak saudi," jawabnya.

Permintaan Saudi tercantum dalam surat Kedutaan Saudi bertanggal 24 Maret 2020. Surat ini diawali dengan judul 'Sangat Segera'. Melalui surat itu, Saudi menyatakan pihaknya telah membebaskan para jemaah umrah yang overstay dari segala implikasi hukum dan denda. Semua WNI jemaah umrah yang overstay sudah diampuni dan perlu segera dijemput pemerintah RI.

"Mengingat situasi saat ini dan penutupan penerbangan di sejumlah negara asal para jemaah umrah, serta penerapan sejumlah negara persyaratan kesehatan sebelum menerima kembali kedatangan para warganya yang berumrah, Kedubes dengan hormat memohon Kemenlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan para jemaah umrah Indonesia tahun 1441H," demikian bunyi petikan surat itu.

Berikut ini bunyi surat dari Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, selengkapnya:

Sangat Segera

Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta menyampaikan salam hormatnya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Kedubes dengan hormat menyampaikan kepada Kemenlu RI bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan pemberian pengampunan bagi para jemaah umrah yang overstay yang akan kembali ke negaranya, dari segala akibat keterlambatan tersebut yaitu terhitung lima hari sejak diumumkannya keputusan dimaksud.

Mengingat situasi saat ini dan penutupan penerbangan di sejumlah negara asal para jemaah umrah, serta penerapan sejumlah negara persyaratan kesehatan sebelum menerima kembali kedatangan para warganya yang berumrah, Kedubes dengan hormat memohon Kemenlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan para jemaah umrah Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan dan dari perekaman sidik jari, serta dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia.

Demikian untuk menjadi maklum, dan Kedubes memohon Kemenlu RI untuk dapat kiranya menginformasikan langkah-langkah yang telah ditempuh terkait hal tersebut pada kesempatan pertama, guna penyelesaian proses pemulangan para jemaah umrah Indonesia.

Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta mempergunakan kesempatan ini untuk sekali lagi menyampaikan salam hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

24/3/2020
29/9/1441 H
211_2234
Sumber: detik.com. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama