Kementerian Kesehatan Setujui Pemberlakuan PSBB di Sumbar


mjnews.id – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat telah disetujui Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Keputusan tersebut ditetapkan 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati dalam relis persnya melalui website sehatnegeriku.kemenkes.go.id, Jumat (17/4/2020) mengatakan, PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Sementara Juru Bicara Penanganan Covud-19 Sumbar, Jasman Rizal yang dihubungi enggan memberikan komentar terkait informasi tersebut. (eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama