Lanjutkan Bahas Omnibus Law di Masa Genting, Pusako: DPR Menari di Atas Korban Covid-19

Gedung DPR MPR RI.

mjnews.id - DPR memutuskan akan melanjutkan proses omnibus law RUU Cipta Kerja, RKUHP, hingga RUU kontroversial lainnya. Langkah DPR itu dikecam banyak pihak, termasuk Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang.

“DPR menari di atas penderitaan korban COVID-19,” kata peneliti Pusako Charles Simabura kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Menurut Charles, saat bencana terjadi, DPR dan pemerintah hendak menggunting dalam lipatan atau memancing di air keruh, mencuri kesempatan dalam kesempitan. Ketika seluruh publik diminta bekerja dari rumah (work from home), DPR dan pemerintah malah bertindak sebaliknya.

“DPR terlihat terburu-buru membahas dan hendak mengesahkan tiga paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pemasyarakatan (Pas). Padahal sebelumnya pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkan paket peraturan dan kebijakan yang menghendaki seluruh institusi dan anggaran negara difokuskan menghadapi ancaman wabah COVID-19,” papar mahasiswa program doktor FH UI itu.

“Jika memang virus ini serius ditangani dan dibentuk gugus tugas khusus untuk menanggulangi ini, kenapa DPR dan wakil pemerintah dibiarkan tetap bersidang?” sambung Charles sebagaimana dikutip detikcom.

Bukannya mengoptimalkan fungsi pengawasan atas penanggulangan tanggap darurat, kata Charles lagi, DPR justru memilih terus bersidang yang tentu akan membebani keuangan negara. Selain itu, ada upaya memangkas masa hukuman narapidana korupsi, yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan upaya pemberantasan korupsi yang sepatutnya dijalankan negara.

“Akibatnya, pembahasan RUU Pemasyarakatan dengan target memotong masa tahanan koruptor tidak lebih hanya menjadi upaya untuk memanfaatkan keadaan masa genting wabah COVID-19. Hal itu tentu memperlihatkan betapa manipulatifnya pembentukan undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya,” pungkas Charles.

Sebelumnya, DPR menyetujui untuk mengesahan RUU KUHP menjadi UU untuk mengganti KUHP warisan kolonial pekan depan. Rencana itu disiarkan saat digelar rapat di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel.

“Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan dalam hal ini RUU KUHP kami telah menerima dan koordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2, karena pembentukan UU dan Tatib, ASN dan MK telah kami sepakati dan setujui siang hari ini,” kata Azis. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama