Polhut Agam Raya Amankan Truk Sarat Muatan Kayu

Kepala UPTD KPHL Agam Raya, Afiwirman menunjukkan truk sarat muatan kayu yang diamankan oleh Polhut Agam Raya, Senin (6/4/2020). (ist)

mjnews.id - Polisi Kehutanan dari UPTD KPHL Agam Raya, Sumatera Barat kembali mengamankan satu unit truk colt diesel sarat muatan kayu olahan, Senin (6/4/2020).

Truk yang dikemudikan NM, 32, warga Sijunjung diamankan petugas sekitar pukul 08.45 WIB saat menurunkan muatan truk di salah satu toko bangunan di Baso Kabupaten Agam.

Kepala UPTD KPHL Agam Raya, Afiwirman mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat anggota Polhut sedang melakukan patroli rutin.

Saat melewati kawasan Baso petugas melihat ada truk yang sedang membongkar kayu di salah satu toko bangunan.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mencek dokumen kayu tersebut.
Setelah dicek ternyata dokumen yang dibawa oleh pengemudi truk itu tidak sesuai dengan isi kayu.

“Kayu yang dibawa merupakan kayu campuran yang diolah oleh indutri, seharusnya kayu dilengkapi dengan SKSAH yang diterbitkan oleh pemerbit secara online namun kenyataannya hanya dokumen nota angkutan sehingga hal itu tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan itulah pihaknya menahan mobil truck bersama sopirnya kemudian diserahkan ke Polres Bukittinggi untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Afiwirman, pelaku nantinya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Kerusakan hutan serta pelanggaran menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang pengangkutan budidaya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan kapolres AKBP Iman Pribadi Santoso dan Wakapolres, Kompol Sumintak dan memintak kasus itu untuk ditindaklanjuti hingga ke penadah dan penerbit dokumen itu sehingga dapat menjadi efek jera bagi pelaku yang terlibat.

Sementara Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso, malalui Wakapolres Kompol Sumintak membenarkan adanya kasus temuan kayu yang diamankan oleh Polhut itu diserahkan ke Polres Bukittinggi.

“Berdasarkan laporan dari Polhut itu pasti akan ditindaklajuti oleh polres, namun untuk lebih jelasnya silakan tanya ke reskrim,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP M. Chairul Amri mengaku belum mendapatkan data data siapa pengemudi dan berapa jumlah kayu yang diamankan itu, karena laporan itu melalui SPKT.

“Kalau datanya sudah ada nanti kita sampaikan,” ujarnya. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama