Polisi Surabaya Tangkap 3 Muncikari yang Tawarkan Ratusan PSK

Jumpa Pers Polrestabes Surabaya
Jumpa Pers Polrestabes Surabaya.

mjnews.id - Polisi membongkar praktik prostitusi di Surabaya. Tiga muncikari diamankan.

Tiga muncikari yang jadi tersangka yakni LS (45) warga Sidoarjo, DK dan KS warga Semarang. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka memiliki ratusan anak buah.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi ini bermula dari penangkapan KS. Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan DK di Surabaya.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dan perempuan yang dikirim ke pria hidung belang. Kami temukan ratusan foto wanita di handphone, sekitar 500 sampai 600 orang sebagai sarana untuk memasarkan, dan sejumlah uang hasil perdagangan," kata Iwan saat rilis via YouTube, Senin (13/4/2020).

Setelah mengamankan dua orang tersangka, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian mengembangkan jaringan yang ada di Surabaya. Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka LS saat melakukan transaksi dengan mengirimkan dua perempuan kepada pria hidung belang, di sebuah hotel berbintang di Surabaya.

"Tersangka LS kami amankan di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya. Pada saat itu, LS sedang mengirimkan dua orang anak buahnya untuk melayani seseorang. Kita amankan dua orang, kita amankan handphone dan uang hasil transaksi," lanjut Iwan.

Dalam menawarkan anak buahnya kepada pria hidung belang, mereka meraup keuntungan yang bervariasi, dari harga yang telah disepakati.

"Mereka meraup keuntungan mulai dari 30 persen, 20 persen, 15 persen dari harga cewek yang diperdagangkan," lanjutnya

Iwan menambahkan, ketiga tersangka merupakan jaringan antarkota antarprovinsi di Pulau Jawa. Atas kejahatan yang dilakukan tiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone merek Samsung, dua handphone merek iPhone dan uang tunai Rp 10 juta.

Ketiganya terancam dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan atau Pasal 29 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama