Presiden Jokowi: Darurat Sipil Kalau Kondisi Abnormal

Calon penumpang KA duduk di ruang tunggu keberangkatan Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (27/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan sejumlah jadwal perjalanan menyusul meluasnya penyebaran virus corona, pembatalan itu dilakukan mulai 26 Maret 2020. (ist)

mjnews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk menjalankan kebijakan ini. Setelah diterbitkan, Jokowi berharap aturan tersebut dapat mulai berjalan efektif.

“Kemudian mengenai PSBB, baru saja saya tanda tangani PP-nya dan Keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan,” kata Jokowi.

Karena itu, Jokowi meminta agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan ketua satgas covid-19 sesuai dengan UU dan tak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

“Agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani,” tambah dia.

Jokowi juga menjelaskan status Darurat Sipil sebelumnya hanyalah sebagai opsi. Menurut dia, skenario tersebut juga harus disiapkan pemerintah jika terjadi keadaan yang abnormal. Namun, status Darurat Sipil belum akan diberlakukan saat ini.

“Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang maupun yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan, tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak,” jelas Jokowi.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan pemerintah belum saatnya menetapkan status darurat sipil untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anton Aliabbas, Senin (31/3).

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Presiden Jokowi harus berpijak pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19.

“Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu,” kata Anton.

Per 31 Maret, Kasus Positif Corona Capai 1.528

Pemerintah memperbarui data kasus positif virus Corona di wilayah RI. Hingga hari ini, ada 1.528 kasus Corona yang terkonfirmasi positif.

“Menjadi 1.528 kasus,” ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan BNPB, Selasa (31/3/2020).

Data ini dihimpun hingga pukul 12.00 WIB hari ini. Dengan total 1.528 kasus, berarti ada penambahan 114 kasus Corona dari data sebelumnya.

“Terdapat penambahan kasus konfirmasi positif yang baru sebanyak 114 kasus,” sebut Yurianto.

Per 30 Maret 2020, ada 1.414 kasus positif Corona di Indonesia. Sebanyak 122 orang meninggal dunia dan 75 pasien sembuh. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama