PSBB Disetujui, Pemerintah Kota Bogor Siapkan Aturan

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

mjnews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bogor, Depok, dan Bekasi disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemerintah Kota (Bogor) menyiapkan peraturan wali kota untuk teknik implementasi.

"Saat ini masih proses menyiapkan Perwali dan SK Walikota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).

Dedie mengatakan belum ada kepastian dari gubernur kapan akan diterapkan PSBB tersebut. Namun hasil kesepakatan bersama dengan wali kota Depok dan Bekasi, PSBB mulai bisa diterapkan para Rabu 15 April 2020.

"Hasil koordinasi saya dengan Kota Bekasi, Kota Depok disepakati implementasi PSBB dapat dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 15 April 2020,"

Dedie meminta semua pihak agar siap menerapkan PSBB ini. Beberapa ketentuan yakni merubah sistem layanan restoran atau rumah makan dari makan atau minum di tempat menjadi sistem take away atau pesan antar.

"Demikian pula sistem belanja yg sebelumnya dilakukan langsung ke pasar, nanti ditekan semaksimal mungkin dengan cara pesan on-line atau belanja kolektif," lanjutnya.

Dedie melanjutkan, Kota Bogor juga akan membatasi jam operasional transportasi umum, yakni dari pukul 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB, dengan jumlah kapasitas maksimal 50 persen. Ketika di transportasi umum, sambung dia, wajib memakai masker.

Dia pun mengatakan, Pemkot Bogor akan melakukan pembatasan-pembatasan di beberapa titik agar mobilitas warga bisa dikurangi dan bisa memaksimalkan social distancing.

"Sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga khususnya yang tidak berkepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal yg dikecualikan seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang, dan industri strategis," katanya dia.

Persetujuan PSBB untuk tiga wilayah ini menyusul DKI Jakarta, yang sebelumnya telah lebih dulu disetujui dan menerapkan PSBB.

"Sudah," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Yurianto tak menjelaskan kapan persetujuan itu diberikan. Dia juga tak membeberkan surat keputusan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Demikian dikutip dari detik.com. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama