PT Bukit Asam Tbk Gugat Kantor Pertanahan Sawahlunto

Majelis Hakim PTUN, penggugat dan tergugat melihat peta lokasi yang diperkarakan. (ist)

mjnews.id - PT Bukit Asam Tbk menggugat Kantor Pertanahan Sawahlunto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan itu berkaitan diterbitkan Kantor Pertanahan Sawahlunto 7 sertifikat di atas tanah hak milik PT Bukit Asam.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Herisman, Sandi Pelanggan dan Hari Purnomo menggelar sidang lapangan di area yang diperkarakan, kawasan Desa Kolok Mudik, Kecamatan, Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (3/4/2020).

Hakim Ketua, Herisman, minta pihak Kantor Pertanahan Sawahlunto menunjukkan batas tanah yang digugat PT Bukit Asam (PTBA) yang sertifikat sudah diterbitkan. “Kalau berperkara di PTUN, beban pembuktian pada tergugat, bukan pihak yang mendalilkan,” ujar Herisman.

Di persidangan itu, kuasa hukum PTBA, memperlihatkan peta tanah yang digugat kepada majelis hakim dan pihak terkait.

PT Bukit Asam dalam gugatannya yang diajukan kuasa hukumnya Rimaison Syarif dan Desman Ramadhan memaparkan, akibat diterbitkan tujuh sertifikat yang berada di atas area reklamasi pasca tambang terbuka, mengakibatkan penggugat tidak dapat mengolah dan memanfaatkan atau mengeksplorasi tanah.

Lebih jauh dipaparkan kuasa hukum, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari, telah pernah dilakukan verifikasi status penguasaan tanah PT Tambang Batubara Bukit Asam-Unit Pertambangan Ombilin antara penggugat dengan tergugat sesuai berita acara verifikasi bersama. Penggugat menyerahkan data peta penguasaan tanah PTBA-UPO kepada tergugat.

Selain majelis hakim dan panitera, hadir dalam sidang lapangan itu, pihak PT Bukit Asam, General Manajer PT Bukit Asam Unit Pertambangan Ombilin (PTBA-UPO), Yulfaizon, Markus Gea beserta kuasa hukum dan pihak Kantor Pertanahan Sawahlunto.

Dijelaskan Rimaison, berdasarkan turunan register dari Besluit Gubernur General fan Ned Indie tanggal 15 Maret 1892 dan surat Direksi Der Staat Spoorwgen tanggal 17 April 1898, penggugat telah menerima penyerahan tanah tersebut dari ninik mamak dan walinagari Kolok guna dijadikan kawasan daerah pertambangan.

Ditambahkan Rimaison, 7 sertifikat ini, berdekatan dengan objek yang pernah digugat PTBA sebelumnya. Di 2019, PTBA menggugat 5 sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Sawahlunto atas nama pihak lain di tanah PTBA.

Gugatan PT Bukit Asam dikabulkan PTUN. Di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan memperkuat putusan PTUN Padang. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama