Sri Mulyani: Pejabat Tak Dapat THR, Negara Hemat Rp5,5 Triliun

Sri Mulyani: Pejabat Tak Dapat THR, Negara Hemat Rp5,5 Triliun
Sri Mulyani diwawancarai wartawan.

mjnews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan pemerintah tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat setingkat eselon II ke atas serta pejabat negara lainnya membuat negara hemat anggaran sebesar Rp5,5 triliun. Anggaran ini nantinya akan dialokasikan ke sektor lain yang lebih membutuhkan.

"Kita bisa mengurangi anggaran THR hampir Rp5,5 triliun itu berarti uangnya yang sudah dialokasikan nanti masuk APBN secara keseluruhan," ujar Sri Mulyani saat memberi keterangan pers melalui Video Conference di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan, anggaran itu nantinya akan difokuskan untuk sektor kesehatan yang lebih membutuhkan saat ini. Selain itu, pemerintah juga fokus menggerakkan sektor usaha kecil menengah agar terjadi peningkatan belanja.

"Di sisi lain belanja kesehatan, bansos dan berbagai dukungan kepada usaha kecil menengah juga menimbulkan belanja baru," jelasnya seperti ditulis merdeka.com.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram pribadi miliknya @smindrawati, Kamis (16/4/2020).

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan," ujar Sri Mulyani.

Setara Eselon III ke Bawah

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama