Dua terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (9/2/2021).(adi hazwar) |
Liputankini.com-Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Pariangan, Tanah Datar, Gusnaldi dan Kaur Perencanaan Pemerintah Nagari Tabek /Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN), Robert Aniza divonis berbeda oleh majelis hakim pimpinan Yose Ana Rosalinda dibantu hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung, Selasa (9/2/2021). Gusnaldi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara,
sementara Robert divonis 3 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelsa Fadilla dari Kejari Tanah Datar menuntut kedua terdakwa lima tahun penjara. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Riefia Nadra cs.
"Dakwaan subsidair telah terbukti," kata hakim anggota Mhd Takdir ditambah pertimbangan - pertimbangan majelis hakim itu.
Selain itu, menurut majelis hakim itu, kedua terdakwa tidak diharuskan membayar kembali uang pengganti karena kedua terdakwa tidak menikmatinya.
Sebelumnya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp300 juta subsidair pidana penjara selama satu tahu. Kedua terdakwa didakwa JPU melakukan atau turut melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum membeli tanah dari seseorang dengan luas 2.400 meter persegi, sehingga negara dirugikan Rp600 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.(adi hazwar)