Natalius Pigai Dipolisikan Masyarakat Minang

  

Natalius Pigai


Liputankini.com-Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri. Natalius dilaporkan karena diduga telah melakukan tindakan rasisme terhadap suku Minang melalui media sosial.


Natalius dilaporkan seseorang bernama Aznil hari ini. Laporan Aznil diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0061/II/2021/Bareskrim tanggal 1 Februari 2021.


Laporan Aznil ini terkait cuitan akun Twitter @NataliusPigai2. Akun tersebut mengunggah berita berjudul 'Bola Salju Ucapan Puan Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila'.


Dalam unggahannya itu, akun @NataliusPigai2 mengatakan Minang anti Pancasila dan jangan bermimpi bisa menjadi Presiden. Cuitan itu diunggah pada 5 September 2020.


Selain itu, akun @NataliusPigai2 juga menyebut nama Anggota DPR RI Fadli Zon. Natalius mengatakan, jika harapan Fadli Zon menjadi presiden sudah tertutup. Fadli Zon merupakan Ketua DPP Ikatan Keluarga Minang (IKP).


"Jk dianalisis: 1. Minang Anti Pancasila. 2. Minang jgn mimpi jd Presiden krn mrk labeli tdk Pancasilais. 3. Bro Fadli Zon harapanmu jd Presiden sdh ditutup. Mrk Kandangkan Minang sbg PARASIT ngr spt yg dilakukan Hitler pd Jahudi. KEJAM! Kekerasan Verbal," cuit Natalius dalam akun Twitternya seperti dilihat detikcom, Senin (1/2/2021).


Cuitan tersebutlah yang dipersoalkan Aznil. Dia menilai cuitan tersebut diskriminatif terhadap suku Minang.


"Laporan kita sudah diterima oleh Bareskrim atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan bahwa suku Minang itu tidak bisa jadi Presiden," kata Aznil, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).


Aznil sendiri mengaku sebagai warga suku Minang. Dia menilai menuturkan cuitan Natalius Pigai itu berpotensi membuat perpecahan. Dia mengatakan laporan tersebut bertujuan untuk menjaga kesatuan NKRI.


"Ini adalah potensi akan terjadi perpecahan belah di bangsa negara kita. Potensinya besar. Ini sudah mengandung unsur pidana, bukan kita lapor melaporkan ini adalah menjaga NKRI kita," tuturnya.


Sebagai warga suku Minang, Aznil mengaku dirinya dirugikan dengan cuitan tersebut. Dia juga merasa tidak nyaman dengan anggapan Natalius yang menyebut suku lain selain Jawa adalah budak.


"Di mana Natalius Pigai mengatakan bahwa orang Minang itu tidak bisa menjadi presiden. Bahwa selama ini suku-suku lain selain Jawa adalah budak. Saya sebagai putra Minang merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan pernyataan tersebut. Ini hubungan saya dengan teman-teman yang selama ini terbangun dengan semangat kebangsaan sebagai bangsa Indonesia terjalin sangat baik. Gara-gara pernyataan Pigai itu akan menimbulkan perpecahan di tengah bangsa," ujarnya.


Aznil menyampaikan dirinya sudah membawa hasil tangkapan layar cuitan Natalius Pigai di Twitter sebagai barang bukti. Selain cuitan, dia juga membawa video untuk dijadikan barang bukti lain.

"Kita bawa Video dan hasil Twitter beliau. Yang terdapat pada tanggal 27 malam Januari kemarin saya dapat hasil Twitter Pigai. (yang dilaporkan) Twitter dan videonya," ucapnya.


Sementara Kuasa hukum Aznil, Bambang Sri Puji yang ikut mendampingi mengatakan apa yang dikatakan Natalius dalam Twitternya itu hoax. Bambang menyampaikan Natalius Pigai harus lebih banyak belajar sejarah.


"Natalius Pigai itu menyebut etnis Minang. Bahwa Natalius Pigai harusnya belajar bahwa Ibukota saja pernah di Sumatera Barat. Masa tidak boleh orang-orang Sumatera Barat menjadi presiden itu jelas hoax apa yang diberitakan Natalius Pigai," imbuhnya yang diwartakan detikcom.


Natalius dilaporkan terkait tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SAR) Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis.

(*)








Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama