Pemerintah Pusat Butuh 83.000 CPNS dan PPPK





LIputankini.com
-Pemerintah akan mengumumkan formasi kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2021. 


Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk calon pegawai di pemerintahan pusat, kebutuhannya tidak begitu banyak. Berbeda dengan kebutuhan pegawai yang ada di pemerintahan daerah. 


"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ujarnya, Minggu (21/2/2021). 


Sedangkan, untuk kebutuhan pegawai pemda di luar guru sekitar 189.000, yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan. Sedangkan kebutuhan pemerintah daerah untuk formasi guru PPPK mencapai satu juta orang. 


"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut. Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," kata dia.  Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 


Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB. "Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu permenpan-nya," kata Paryono yang diwartakan kompas.com. 


Jika tak ada hambatan, proses pendaftaran CPNS dan PPPK akan dimulai pada April hingga Mei 2021. Selanjutnya, di bulan Juni, akan dilakukan seleksi. Adapun kebutuhan CPNS dan PPPK ini sebanyak 1,3 juta orang dibutuhkan.

(*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama