Perangkat Nagari Ingin Naik Status


Perangkat nagari foto bersama dengan anggota DPD, Leonardy Harmainy di Tandikek, Rabu (4/2/2021). 



Liputankini.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akan mendorong agar status perangkat nagari ditingkatkan menjadi PPPK, bahkan kalau bisa jadi PNS. Hal itu diungkapkan anggota DPD Leonardy Harmainy ketika menanggapi harapan dari Ketua KAN Tandikek, Ali Idris.


Ali Idris bermohon agar Leonardy memperjuangkan status sekretaris nagari menjadi PNS. Dia menegaskan di Tandikek belum ada sekretaris yang diangkat jadi PNS. Bahkan kalau bisa perangkat desa pun diprioritaskan menjadi PNS.


"Kita harapkan Pak Datuk terus ingat memperjuangkan harapan kita. Tidak lupa dengan kita dan kita pun tidak melupakan beliau," ungkap Ali Idris sembari menyatakan rasa bangga dan terharunya terhadap kunjungan Leonardy.


Dikatakannya, harapan itu beralasan karena dia tahu bagaimana perhatian Leonardy terhadap Tandikek selama ini.


Camat VII Koto Patamuan, Imran Rapi'i menyebutkan soal perhatian Leonardy tak perlu diragukan lagi. "Saya memanggilnya Bang Leo. Perhatian Abang terhadap Patamuan tidak diragukan lagi. Waktu MTQ di Kayutanam dulu, hanya dengan pesan WA saja, beliau membantu kafilah Patamuan," ungkapnya.


Dikatakannya selama mendampingi kunjungan Leonardy di Tandikek dan Tandikek Barat, ada aturan-aturan dalam bernagari yang disampaikan Leonardy. Aturan-aturan tersebut hendaknya diserap agar dapat lebih memajukan nagari ke depannya. 


Menanggapi aspirasi yang disampaikan Ketua KAN Tandikek, Leonardy Harmainy menyebutkan DPD bakal mendorong peningkatan status bagi perangkat nagari. Perangkat didorong untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan kalau perlu diangkat jadi PNS.


"Menurut saya sekretaris nagari, perangkat nagari itu memang lebih baik menyuarakan peningkatan status dibandingkan peningkatan kesejahteraan," tegasnya.


Sebab, kata Leonardy, peningkatan status akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Dengan ditingkatkan menjadi PPPK, perangkat akan dapat gaji, tunjangan dan gaji 13 sebagaimana PNS. Bedanya, tidak dapat pensiun.


"Ini lebih baik daripada sekarang, berpakaian PNS namun tidak dapat THR dan gaji ke-13. BLT dana desa pun tidak boleh," ujarnya. 


Makanya persatuan perangkat deaa Indonesia sebaiknya mengajukan usulan agar diangkat jadi PPPK. Bukan hanya itu, pendidikan walinagari dan perangkat nagari hendaknya juga ditingkatkan. SDG'S Desa yang diatur dalam Permendesa  PDTT No 13 Tahun 2020, ada sembilan tipe desa/nagari yang ingin diwujudkan.


Di antaranya adalah desa peduli pendidikan. Namun patut diperhatikan, jika pendidikan masyarakat di nagari didorong, maka bisa saja warga punya pendidikan S1 dan S2. Sementara Walinagari/kepala desa dalam persyaratannya bisa tamatan SMA sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014.


"Makanya kita akan ajak Menteri Desa PDTT mempertimbangkan hal ini. Kepala desa/Walinagari hendaknya didorong melanjutkan pendidikan atas biaya nagari. Mudah-mudahan ini bisa direalisasikan," ujar katanya.


Leonardy menyebutkan, patut dicontoh tekad Walikorong Lubuk Laweh untuk melanjutkan pendidikannya. Setelah jadi Walikorong, Ismael mengambil gelar strata 1. Namun masih menggunakan dana sendiri. Ke depan kita dorong agar mendapat insentif melanjutkan pendidikan dari dana nagari.

(*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama