Tiga PNS Mentawai Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara



TUNTUTAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Aditya dan Riza Ardiansyah dari Kejari Kepulauan Mentawai membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/2).(adi hazwar)

liputankini.com-Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, Jumat (5/2) di Pengadilan Tipikor Padang.


Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Ardiansyah dan Dimas Aditya dari Kejari Kepulauan Mentawai yang menuntut Malindas Saleleubaja, Ekky Eber Ezer dan Ratmat Jaya karena mereka dianggap bersalah dalam pengerjaan Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan (PID) pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai 2018 dengan anggaran sebesar Rp2.095.350.000.


Sidang dipimpin hakim Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung sedangkan ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya Ridelhan Saleleubaja.


Sidang dimulai sekitar pukul 18.10 dan berakhir setelah kumandang azan Magrib bergema.


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," kata JPU Dimas Aditya.


Oleh karena terbukti, masing-masing terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.


Terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan dincam pidana melanggar Pasal 2 ayayt 1, ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Selain tuntutan badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta  subsidair 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp219.618.115, subsidair 4 tahun.


Terdakwa Melindas Saleleubaja selaku pejabat teknis kegiatan (PPTK) dan ketua tim pendamping kecamatan sedangkan terdakwa Ekky Eben Ezen selaku bendahara pengeluaran proyek PIP Mentawai 2018 tersebut.


Terdakwa Rahmat Jaya selaku Camat Pagai Selatan selaku pengguna anggaran merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).


Dalam proyek PlP tersebut para terdakwa membangun jalan terbuat dari beton di Kecamatan Pagai Selatan.


Mereka membagi proyek tersebut menjadi 40 paket. 36 paket selesai di tahun 2018 dan 4 paket lagi di tahun 2019 sedangkan proyeknya sendiri di  2018.


Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp658.858.346. Hakim ketua Yose Ana Rosalinda menutup sidang dan menunda hingga Senin (8/2) mendatang dengan agenda pembacaan pledooi.


(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama