Gubernur Sampaikan LKPJ 2020


Gubernur Mahyeldi sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban 2020 pada rapat paripurna DPRD Sumbar.




PADANG-Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (30/3/2021).


Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Supardi.  Dalam laporannya, gubernur menyebutkan, laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2020 telah diaudit BPK.  Laporan keterangan pertanggungjawaban aahun anggaran 2020 disusun berdasarkan RKPD Sumatera Barat 2020 yang merupakan penjabaran Tahunan RPJMD 2016-2021 dengan berpedoman pada RPJMD 2005-2025. 


"Laporan yang kami kemukakan ini merupakan ringkasan dari buku LKPJ 2020 yang telah diberikan kepada kepada anggota dewan," kata gubernur.



Gubernur mengatakan, pandemi membawa pengaruh terhadap pembangunan manusia di Sumbar.  Hal ini terlihat dari penurunan IPMD dari hasil penghitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sumbar pada 2020 dibanding tahun sebelumnya. IPM Sumbar 2020 adalah 72,38 atau turun 0,01 persen jika dibandingkan dengan penghitungan IPM 2019 yang berada pada angka 72,39 persen. 


"Jadi kalau kita bandingkan dengan IPM rata-rata nasional maka IPM Sumatera Barat sudah lebih tinggi dari IPM rata-rata nasional," ucapnya.


Sementara realisasi pendapatan daerah dari target yang telah ditetapkan Rp6.421.814.751.636. mampu direalisasikan Rp6.364.149.756.244,41 atau 99,10 persen.


Gubernur menjelaskan, pendapatan asli daerah ditargetkan Rp2.174.615.145.097,00 dapat terealisasi Rp2.255.072.985.427.41 (103,70 persen) lebih tinggi dari terealisasi realisasi PAD 2019, sebesar (98 persen), dengan  pendapatan pajak daerah Rp1.729.790.540.000,00 dapat terealisasi sebesar Rp1.809.809.963.047,00 dengan capaian kinerja 104,63 persen. 


"Sedangkan untuk retribusi daerah, dari target yang ditetapkan Rp8.533.127.076,00 dapat terealisasi Rp7.926.595.873,00 dengan capaian kinerja 92,89 persen," sebutnya.


Pengelolaan kekayaan daerah yang benar dengan penerimaan target sebesar Rp103.900.375.092,00 dapat terealisasi Rp94.747.256.568,00 dengan 91,19 persen.


Gubernur menyampaikan, kewenangan pemerintah provinsi yang terbatas mengakibatkan sulit untuk mengembangkan pendapatan daerah dari retribusi sektor, karena pada kenyataannya pemungutan retribusi selalu berkaitan dengan pelayanan dan perizinan yang kewenangannya lebih banyak berada pada pemerintah kabupaten dan kota. (BIRO HUMAS SETDAPROV SUMBAR)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama