Jadi Kurir Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi


 Barang bukti yang diamankan dari tersangka narkoba


LIPUTANKINI.COM-Nekat menjadi pengantar narkoba (kurir), seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Padang, Jumat (26/3) malam.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dari MA (36), berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening disimpan dalam sebuah tempat bedak di rumahnya yang beralamat di Jalan  Teratai Indah, Padang Sarai, Koto Tangah.


“Pelaku narkoba itu ditangkap di rumahnya setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat,” kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir melalui Ps. Kasubbag Humas, Ipda Helga yang dikutip dari laman tribrata.sumbar.polri.go.id.


Usai memperoleh informasi dari masyarakat, dib awah pimpinan Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar, bersama anggota opsnalnya melakukan penyelidikan ke rumah MA.


“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone,” ujarnya.


Dari hasil interogasi terhadap MA, dirinya mengakui barang bukti yang ditemukan petugas Satnarkoba tersebut adalah kepunyaannya.


Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama