Satpol PP Padang Panjang Temukan Pelanggaran Perda


 Petugas gabungan turun ke lapangan. (kominfo)



LIPUTANKINI.COM-Kesadaran lingkungan yang kurang, masih ditemukan Pol PP di lapangan. Ada yang buang sampah sembarangan ke perairan terbuka. 

"Dari pantauan kami di lapangan pada Kamis (18/3)  lalu,  kami menemukan pelanggaran terhadap Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ungkap Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar,  Idris, Sabtu (20/3/2021).

Kejadian pelanggaran pengelolaan sampah itu, katanya, terjadi di Kelurahan Pasar Usang. Ada indikasi masyarakat membuang sampah ke perairan terbuka yang membuat saluran air tersumbat dan menimbulkan bau yang tidak enak.

"Ini akan kita selidiki lebih lanjut. Karena sudah sangat meresahkan dan membuat lingkungan jadi tidak sehat," tukasnya yang dikutip dari laman Facebook Kominfo Padang Panjang.

Di samping temuan pelanggaran terhadap Perda Sampah, sebutnya lagi, juga ada pelanggaran Perda Nomor 9/2010 tentang Penyakit Masyarakat (pekat). "Kejadiannya di Kelurahan Silaing Bawah. Kami menemukan masyarakat menyimpan minuman keras (miras) jenis tuak," jelasnya. 

Tindak lanjut yang dilakukan, kata Idris, pelanggar dipanggil ke Mako Satpol PP dan diberi sanksi sesuai perda yang dilanggar," tuturnya.

Idris mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi mencurigakan dan pelanggaran perda, agar melaporkan langsung ke Satpol PP. (zainal)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama