Senin, Sengketa Pilkada Kabupaten Solok Diputus MK



LIPUTANKINI.COM-Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Senin (22/3/2021), putusan tentang sengketa pilkada Kabupaten Solok akan dibacakan. 

Merujuk pada jadwal sidang di laman mkri.id, sengketa pilkada dengan Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.


Perselisihan hasil pilkada itu bergulir ke MK setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri mengajukan gugatan.


Rekapitulasi suara KPU Kabupaten Solok, paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin meraih 58.811 suara. Jumlah itu kalah 814 suara atau 0,4 persen jika dibandingkan paslon nomor urut 02, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dengan 59.562 suara.

 

Selanjutnya, paslon nomor urut 03, Desra Ediwan-Adli meraih 28.490 suara. paslon nomor urut 04, Iriadi-Agus Syahdeman meraih 22.048 suara. 


Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil kepada liputankini.com, Jumat (19/3/2021) menyebutkan, sidang putusan di MK memang  dijadwalkan Senin mendatang. 


Diperintahkan ulang


Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan  diulang di beberapa kecamatan. Alhasil, Denny Indrayana harus kembali bertarung melawan petahana, Sahbirin.


"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan di 6 kecamatan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021) yang dikutip detikcom.


MK membenarkan dan menerima adanya pelanggaran di TPS oleh penyelenggara pemilu. Salah satunya membolehkan pemilih memberikan suara ulang. Salah satu buktinya, ada TPS yang memenangkan Sahbirin 100 persen dari 100 persen pemilih. Ada juga pembukaan kotak suara oleh petugas tanpa disaksikan saksi.


"Hal itu diyakini oleh Mahkamah tidak dibenarkan oleh UU sesuai asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil," ujar MK.


Pemilihan ulang itu dilaksanakan di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, Astambul, Banjarmasin Selatan dan  24 TPS di Kecamatan Binuang


"Memerintahkan KPU Kalsel melaksanakan pemilihan suara ulang di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," papar majelis.


Untuk menjaga netralitas, MK juga memerintahkan KPU menunjuk ketua TPS baru di tempat-tempat yang rawan kecurangan sebagaimana disebut di atas.


Sebagaimana diketahui, gugatan Denny dilakukan setelah KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Denny-Difriadi Derajat, mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen. Denny tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK. (ed)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama