Berusaha Melarikan Diri, Tiga Tersangka Ditembak


 Kapolres, Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung tunjukkan tersangka dan barang bukti aksi kejahatan dengan modus gembos ban mobil dan pecah kaca. (eko)


LIPUTANKINI.COM-Sebanyak enam pelaku pencurian dan pemberatan yang beraksi dengan modus gembos an mobil dan pecah kaca kendaraan diamankan  Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu (2/4/2021). 


Tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena diduga akan melarikan diri saat diamankan petugas. Penangkapan enam pelaku pencurian dan pemberatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Djailani.


Saat Polres Sijunjung menggelar jumpa pers, Senin (5/4/2021) Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Djailani, dan Paur Humas Polres AKP Nasrul, mengatakan Tim Opsnal telah mengamankan enam pelaku pencurian dan pemberatan. "Tiga pelaku tersebut dihadiahi timah panas (tindakan tegas terukur) pada bagian kaki, karena berupaya melarikan diri saat akan diamankan petugas kami," kata Andry.


Enam pelaku tersebut, masing-masin ER (55), warga Kotobaru, Dharmasraya, SB (52), warga Kota Jambi yang merupakan resedivis kambuhan terpaksa ditembak polisi karena lari dari kejaran petugas. 


Selain itu, RA (42), warga Pancur Batu, Deli Serdang Sumut yang berdomisili di Jambi juga ditembak polisi lantaran kabur dari kejaran Opsnal Polres Sijunjung yang juga residivis. 


Tiga lainnya, RI (41) (residivis tiga kali), warga Telanai Pura Jambi, MS (49), warga Danau Teluk Jambi, resedivis perkara narkoba dan SY (56), warga Jati Tujuh Majalengka berdomisili di Jambi.


Dalam aksinya  keenam pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus gembos ban bobil dan pecah kaca kendaraan yang dilakukan pada berbagai tempat, di antara Sijunjung, Jambi serta Riau 


Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu mobil dan  satu  buah tas kulit warna coklat. Di dalam tas terdapat kantong plastik warna bening, yang terdapat uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total Rp55 juta.


Kemudian satu  sepeda motor. Selanjutnya dua buah besi yang salah satu ujungnya telah diruncingkan menyerupai paku yang digunakan untuk mengembos / mengempiskan ban mobil. 


Dua buah besi yang telah dipipihkan yang biasanya digunakan untuk merusak kunci pintu mobil anak kunci T. Satu buah besi berulis sebagai pegangan untuk besi pipih yang digunakan merusak kunci pintu mobil. 


Petugas juga menyita enam handphone berbagai merk. Delapan  buah kartu ATM  dan kartu-kartu identitas pelaku.


"Keenam pelaku dan barang bukti diamankan di tahanan Polres Sijunjung  guna proses lebih lanjut," ucap Kapolres Andry Kurniawan. (eko)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama