Eksepsi Dona Sari Dewi Ditolak

 Majelis hakim pimpinan Rinaldi Triandoko dalam putusan selanya, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (29/4/2021).(adi hazwar)


PADANG-Majelis hakim  dipimpin Rinaldi Triandoko dengan hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni Pengadilan Tipikor Padang menolak eksepsi PH terdakwa Dona Sari Dewi,  Kamis (29/4/2021). 


Pembacaan putusan sela tersebut dimulai dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Elysa Florence hingga akhir. Baru tiba putusannya, dibacakan hakim ketua.


"Memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a, b dan Pasal 156 ayat (1) dan (2) KUHAP serta pasal-pasal lain dan undang-undang lain mengadili, menyatakan Nota Keberatan/eksepsi  Penasihat Hukum Dona Sari Dewi tidak dapat diterima; memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan, perkara Pidana Nomor 2/Pid Sus- TPK/2021/PN.Pdg atas nama terdakwa Dona Sari Dewi; menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim ketua Rinaldi Triandoko.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sylvia Andriati, Anita Yuliana dan Liranda Mardhatillah siap untuk menghadirkan saksi. "Karena masih bulan puasa Yang Mulia Kamis (6/5) depan, kami panggil tiga saksi," kata Sylvia Andriati.


"Masih ada pertanyaan," kata hakim ketua Rinaldi Triandoko.


"Tidak ada Yang Mulia, " kata PH Daniel Jusari.


Terdakwa Dona Eka Sari selaku Manager/Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pegambiran Nan XX Padang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp300 juta.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama