PPKM Diberlakukan di Sumbar


Airlangga Hartarto


PADANG-Mulai 20 April, pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diberlakukan di Sumbar. Keputusan itu diambil pemerintah pusat karena peningkatan positif corona beberapa waktu belakangan.


Pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro itu diberlakukan hingga 3 Mei. "Pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM mikro tahap enam. Prluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi, masing-masing Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).


Airlangga mengapresiasi penerapan PPKM mikro yang terus mengalami perbaikan. Termasuk pada PPKM mikro tahap lima yang berlangsung ada 6-19 April 2021.


"Perkembangan parameter COVID dan perkembangan PPKM mikro tahap lima antara 6-19 April terus mengalami perbaikan. Kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6 persen, dan ini perbaikan dibandingkan dua bulan lalu di mana di Februari kasus aktifnya 16 persen," ucap dia.


Sementara itu, positivity rate yang mencapai 29,42 persen pada 9 Februari kini jauh lebih baik yakni 11,2 persen. Bed Occupancy Rate (BOR) tercatat 34-35 persen, dan tidak ada provinsi dengan BOR di atas 60 persen.


"PPKM dan PPKM mikro telah mulai berhasil mengendalikan Covid-19, rata-rata kasus aktif terus menurun. Di Januari 15,34 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen, dan April 7,23 persen. (Untuk) kasus aktif mingguan, minggu kedua Februari (sebanyak) 176.291 kasus per minggu, minggu ketiga April (turun) jadi 106.243 kasus per minggu, dan selanjutnya," tutur Airlangga. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama