Realisasi Belanja Pemkab Tanah Datar Masih Minim


 Rapat evaluasi kegiatan pembangunan. (humas)

BATUSANGKAR-Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Tanah Datar masih minim. Hingga Maret, sekitar Rp89 miliar lebih yang dibelanjakan. Jumlah itu setara dengan 6 persen dari total anggaran belanja.


Bupati Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian memimpin rapat monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan pada kondisi triwulan pertama anggaran 2021, Senin (19/4) di aula kantor bupati di Pagaruyung.


Bupati Eka mengemukakan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas proses pembangunan dan penggunaan anggaran, hal yang perlu mendapat perhatian adalah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan.


Dijelaskan Eka Putra, terkait laporan realisasi kemajuan fisik dan keuangan yang disampaikan seluruh OPD, secara umum realisasi belanja masih kecil. 


“Kondisi akhir Maret, diperoleh angka komulatif realisasi keuangan baru mencapai Rp89.719.962.541 atau 6,65 persen. Namun kita harus diakui, kegiatan juga bertepatan dengan Ramadan serta tahun kedua pandemi,” ungkap bupati.


Dijelaskan bupati, minimnya realisasi belanja juga disebabkan perubahan regulasi keuangan daerah pada tahun ini, dari Permendagri Nomor 13/2006 menjadi Permendagri Nomor 77/2020 berakibat sistemnya juga berubah dari SIMDA ke SIPD.


Pemerintah kabupaten masih fokus memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi dengan anggaran belanja daerah Rp1.348.802.296.942 dengan belanja modal Rp170.030.885.093.  


"Dibutuhkan percepatan dalam pelaksanaan kegiatan, baik fisik maupun non fisik terutama bagi kegiatan yang bersifat strategis,” kata bupati yang dikutip dari laman resmi pemerintah kabupaten.


Bupati menegaskan, dalam proses pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang terkait harus mempedomani peraturan yang berlaku dan aturan lain yang mengikat dan berhati-hati, agar jangan ada kesalahan di kemudian hari yang berdampak hukum.


Wakil Bupati Richi Aprian meningatkan, dalam menggunakan anggaran tetap berhati-hati dan pahami betul regulasi aturan sebelum melaksanakan kegiatan. “Khusus OPD yang mengelola kegiatan yang bersumber dari DAK," kata dia.


Kabag Administrasi Pembangunan Andi Maqbul menyampaikan, monev triwulan pertama bertujuan mengetahui sejauh mana hasil kegiatan yang tercapai OPD. (*) 



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama